ADVERTISEMENT

Mahfud MD: Rekomendasi Pelecehan Seksual Tak Masuk Akal, Komnas HAM dan Perempuan Gak Berubah dari Skenario Awal Jebakan Sambo

Sabtu, 17 September 2022 18:05 WIB

Share
Kolase foto Menkopolhukam Mahfud MD dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Menkopolhukam Mahfud MD dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa terjadi skenario berubah-ubah sejak terungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. 

Termasuk juga dengan munculnya motif pelecehan seksual yang dijadikan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan merupakan bagian dari skenario yang berubah-ubah dan tidak masuk akal tersebut. 

Satu hal yang pasti dan tidak kontroversial dan itu terjadi, tegas Mahfud MD, Ferdy Sambo sebagai pelaku perencanaan pembunuhan itu bukan tembak-menembak. 

"Oleh sebab itu kena pasal 340 KUHP. Yang menjadi kontroversial dan hampir cacat, kalau Sambo mengatakan tidak menembak. Sementara Bharada E mengatakan Ferdy Sambo menembak," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Mahfud MD, hasil otopsi uji balistik ada tiga jenis peluru, berarti ada tiga jenis senjata. 

"Itu nanti sejauh kordinasi saya dengan Polri, dengan Bareskrim, itu akan kita buktikan di pengadilan apa yang sebenarnya terjadi. Artinya kita bisa lihat di sini," kata Mahfud MD.

Soal motif, menurut Mahfud, menjadi tidak penting, karena dia (Sambo) sudah mengaku yang merencanakan. 

"Oh ya saya yang merencanakan, oh ya saya yang nembak. Yang satu bilang Sambo di sebelah sini, satunya bilang di sini. Kan sama-sama mengaku, sama-sama lihat dan itu direncanakan oleh Sambo. Jadi dari sudut hukum, sudah clear," papar Mahfud. 

Untuk motif sendiri, Menurut Mahfud,  bisa saja bakal muncul di pengadilan kalau diminta hakim. 

"Mengapa bisa terjadi seperti itu. Tapi memang tidak dibuka tidak apa-apa, wong kita bicara fakta hukum kan. Materiil kan kalau hukum pidana," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT