Dari hasil olah Tempat kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa botol plastik yang sudah terbakar dan diduga digunakan untuk membawa bensin tersebut.
Saat ini, K telah diamankan di Mapolsek Sukamakmur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, K dikenakan pasal tindak pidana Percobaan pembunuhan pasal 338 KUHPidana jo 53 KUHP," pungkasnya.
Sumber yang dekat dengan pelaku menduga aksi nekatnya itu lantaran sang istri diajak berhubungan intim namun lebih sibuk bermain-main dengan hapenya.
Padahal, kata sumber tersebut, pelaku sudah tak tahan ingin menyalurkan hasratnya. "Makanya nekat membakar kamar istrinya," cetus si sumber tersebut.