Berperan sebagai Admin Bjorka, Pemuda Asal Madiun Dijerat Pasal UU ITE, Polisi: Yang Bersangkutan Tidak Ditahan

Sabtu 17 Sep 2022, 14:17 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (foto: poskota/zendy)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (foto: poskota/zendy)

"Kemudian tim khusus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah sim card seluler, kemudian dua unit handphone milik tersangka tentunya, kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH berarti KTP tersangka," sambung dia. (zendy)

Berita Terkait
News Update