Bagi Kim, tempat usahanya yang berkonsep alam terbuka dengan pemandangan area persawahan tidak begitu membutuhkan bangunan.
"Apalagi bangunan yang dipersoalkan IMB-nya saat ini, hanya bangunan kecil semi permanen yang digunakan untuk dapur, musala, toilet dan kasir," ujarnya.
Menurut Kim, bangunan yang sejak awal dipersoalkan Camat Pakuhaji Asmawi karena tidak memiliki IMB, hanya bangunan gudang tua yang terdiri dari atap dan dinding semi terbuka.
"Bangunan itu saya percantik saja, kalaupun mau dibongkar karena dianggap melanggar silahkan ditertibkan dan dirobohkan," tutupnya. (iqbal)