Polda Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus SPBU Curang Kurangi Takaran BBM di Serang

Jumat 16 Sep 2022, 07:04 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit I Indag Kompol Condro Sasongko. (foto: haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit I Indag Kompol Condro Sasongko. (foto: haryono)

SERANG, POSKOTA.C.ID - Tersangka pengurangan takaran BBM dengan modus menggunakan remot kontrol di SPBU Gorda Nomor: 34-42117, Jalan Raya Serang Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bertambah.

Penambahan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapati keterlibatan pihak lain. 

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan tersangka baru yang ditetapkan tersebut berinisial AS. Dia merupakan teknisi atau pemasang alat pengurangan takaran BBM di SPBU. 

"Sekarang sudah tiga tersangkanya," ujar Condro kepada wartawan, Kamis (15/9/2022). 

Sebelumnya penyidik menetapkan BP (68) dan FT (61) sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, BP berperan sebagai manager SPBU. Sedangkan FT sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

"Sebelumnya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Condro. 

Condro mengungkapkan, kasus SPBU nakal tersebut terungkap berkat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten. "Kami awalnya menerima informasi adanya kecurangan perdagangan BBM," kata Condro. 

Dari informasi masyarakat tersebut polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi pada Senin (6/6) lalu. Saat berada di lokasi polisi menemukan alat canggih yang digunakan untuk mengurangi pengisian BBM ke tangki kendaraan. 

"Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi kami menemukan mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remot kontrol," kata Condro. 

Dengan adanya temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan remot kontrol dan relay yang berada di SPBU. Selanjutnya, barang bukti dan manager berikut pengawas SPBU diamankan polisi ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian diamankan barang bukti ke Polda Banten," kata Condro. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, BP dan FT telah sengaja menambahkan komponen elektrik remot kontrol serta saklar otomatis pada dispenser. 

"Alat tersebut berbentuk papan sirkuit PCB dan relay dilengkapi remot atau alat pengendali jarak jauh," kata Shinto. 

Shinto mengatakan jika ada pemeriksaan dari instansi pemerintah alat penyeimbang yang dibuat tersebut akan dimatikan melalui remot kontrol.

"Jika ada pemeriksaan dari pihak lain maka alat penyeimbang tersebut akan dimatikan melalui remot sehingga pengisian BBM akan normal tanpa kekurangan," kata Shinto. 

Shinto mengungkapkan, kekurangan pengisian BBM yang dilakukan kedua tersangka dalam setiap kali pengisian mulai dari 0,5 liter hingga 0,8 liter. Dan, keuntungan yang mereka dapatkan dari praktik haram tersebut sebesar Rp7 miliar. 

"Alat tersebut telah dipasang sejak 2016 sampai Juni 2022. Setiap harinya, uang yang didapatkan tersangka sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Total uang haram yang didapat hingga Juni 2022 mencapai Rp 7 miliar," terang Shinto.

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat berlapis. Yakni, Pasal 8 ayat 1 huruf C jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Dan atau, Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. " Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutur Shinto. (haryono)

Berita Terkait

News Update