ADVERTISEMENT

Polda Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus SPBU Curang Kurangi Takaran BBM di Serang

Jumat, 16 September 2022 07:04 WIB

Share
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit I Indag Kompol Condro Sasongko. (foto: haryono)
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kasubdit I Indag Kompol Condro Sasongko. (foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dengan adanya temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan remot kontrol dan relay yang berada di SPBU. Selanjutnya, barang bukti dan manager berikut pengawas SPBU diamankan polisi ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian diamankan barang bukti ke Polda Banten," kata Condro. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, BP dan FT telah sengaja menambahkan komponen elektrik remot kontrol serta saklar otomatis pada dispenser. 

"Alat tersebut berbentuk papan sirkuit PCB dan relay dilengkapi remot atau alat pengendali jarak jauh," kata Shinto. 

Shinto mengatakan jika ada pemeriksaan dari instansi pemerintah alat penyeimbang yang dibuat tersebut akan dimatikan melalui remot kontrol.

"Jika ada pemeriksaan dari pihak lain maka alat penyeimbang tersebut akan dimatikan melalui remot sehingga pengisian BBM akan normal tanpa kekurangan," kata Shinto. 

Shinto mengungkapkan, kekurangan pengisian BBM yang dilakukan kedua tersangka dalam setiap kali pengisian mulai dari 0,5 liter hingga 0,8 liter. Dan, keuntungan yang mereka dapatkan dari praktik haram tersebut sebesar Rp7 miliar. 

"Alat tersebut telah dipasang sejak 2016 sampai Juni 2022. Setiap harinya, uang yang didapatkan tersangka sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta. Total uang haram yang didapat hingga Juni 2022 mencapai Rp 7 miliar," terang Shinto.

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat berlapis. Yakni, Pasal 8 ayat 1 huruf C jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Dan atau, Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. " Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutur Shinto. (haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT