Mantan Kapolsek Ciputat itu menjelaskan, pendampingan hukum bagi Jerry dilakukan dengan pertimbangan bakti bekas Wadirreskrimum tersebut sewaktu masih bertugas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tentunya sikap Polda Metro Jaya adalah, meski yang bersangkutan telah dimutasi melalui surat telegram rahasia (TR) ke yanma Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan bantuan tersebut," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).
Menurut perwira menengah Polri itu, pemberian bantuan hukum terhadap Jerry Siagian bukanlah merupakan suatu bentuk pembelaan Polda Metro Jaya terhadap anggotanya.
Dia menegaskan, hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan, dan bersifat hanya penawaran saja.
"Bukan pembelaan ya, ini hanya menawarkan. Kalau yang bersangkutan membutuhkan ya kami akan bantu," ucap Zulpan.
Sebagai informasi, Jerry Siagian terbukti melanggar etik lantaran mendesak sejumlah pihak untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi dalam sengkarut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam hal ini, tatkala terjadi pertemuan antara sejumlah lembaga negara, Kementerian, Kepolisian, hingga lembaga swadaya masyarakat, Jerry diketahui menuntut LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, ia juga meminta LPSK proaktif meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menurunkan pemberitaan terkait korban.
Akibat hal tersebut, tim Komisi Kode Etik Polri pun menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira berpangkat melati dua itu.
Namun, tak cukup sampai di situ, Jerry Siagian juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari, terhitung mulai 11 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di rutan Mako Brimob Polri.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh Jerry, antara lain Pasal 13 Ayat (1) PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf g, Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f, dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri. (Adam).