Sempat Ditahan 2 Bulan, Pencuri Handphone Dibebaskan Usai Mendapat Restoratif Justice Kejaksaan Karawang

Kamis, 15 September 2022 20:26 WIB

Share
Tangis haru Dede setelah mendapatkan Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Karawang.
Tangis haru Dede setelah mendapatkan Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Karawang.

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan Restoratif Justice atas kasus pencurian handphone dengan pelaku Dede Krisna (33). Dede tak kuasa menahan tangis usai bebas dari jerat hukum.

Sempat ditahan 2 bulan, Dede akhirnya bisa bertemu keempat anaknya yang masih kecil-kecil. Bahkan, saat melihat Dede anaknya berlari dan memeluk erat disertai hujan tangis. Dede selaku pencuri handphone dibebaskan setelah mendapat dibebaskan perlakuan Restoratif Justice Kejaksaan Karawang.

"Terima kasih Tuhan, terima kasih pak jaksa sudah membebaskan saya dari tahanan. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mencuri handphone," kata Dede, saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan yang menjemputnya, Kamis (15/9/22).

Dede masih menggunakan baju tahanan saat keluar dari mobil Kejaksaan dan berlari memeluk anak-anaknya yang sudah menunggu di kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

Tangis haru mewarnai pertemuan bapak dan anak hingga memecah kesunyian di ruang lobi kejaksaan. "Sudah 2 bulan saya tidak melihat anak-anak saya karena ditahan. Saya rindu dan kasihan terhadap mereka karena kelakuan saya," katanya.

Menurut Dede, dia ditangkap setelah ketahuan mencuri handphone milik Rahmat (34) yang tingga di desa tetangga.

Dia terpaksa mencuri karena ingin menutupi kebutuhan rumah tangganya setelah tidak bekerja lagi. "Saya di PHK 5 bulan lalu, tidak punya uang untuk makan," kata Dede.

Setelah ditangkap, Dede kemudian menjalani tahanan selama 2 bulan di tahanan Polres Karawang. Selama menjalani tahanan di selalu mengingat dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya.

"Anak-anak lah yang membuat saya bertahan menjalani kehidupan ditahanan. Saya harus berubah demi anak-anak," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian handphone yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restoratif justice (RJ)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar