ADVERTISEMENT

Muncul Lagi! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ferdy Sambo Lobi Orang Istana Negara Lewat Kemensetneg

Kamis, 15 September 2022 22:04 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, termasuk Ferdy Sambo setidaknya ada lima perwira Polri yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brgadir J.

Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya sebagai anggota Polri. Timsus Polri telah menerima berkas banding tersebut.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, nantinya sidang banding kepada Ferdy Sambo berbeda hal dengan sidang komisi kode etik polri (KKEP). Ia menegaskan, bahwa sidang banding dilaksanakan seperti halnya rapat kolektif atau kolegial.

"(Berkas lengkap) Sudah lengkap , sidang banding ini jangan disamakan dengn sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022). (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT