Jerry Siagian Dipecat, Aktivis Muhammadiyah Pertanyakan Keterlibatan Irjen Fadil Imran

Kamis, 15 September 2022 10:00 WIB

Share
Aktivis Muhammadiyah, Alfian Djafar. (Foto: Ist).
Aktivis Muhammadiyah, Alfian Djafar. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kode etik Polri terus bergulir hingga Kamis (15/9/2022) ini. Terakhir, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat secara tidak hormat menunjukkan adanya obstruction of justice yang dilakukan secara disengaja.

Aktivis Muhammadiyah, Alfian Djafar, mengkritik keras adanya berbagai upaya yang menghalangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Kasus ini tidak hanya pembunuhan berencana akan tetapi juga ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum, Jerry baru dipecat maka seorang Wakil Direktur tidak mungkin bertindak sebegitu hebat mengerahkan kekuatan besar kalau Direktur dan Kapolda tidak tahu," kata Alfian saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9/2022).

Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah DIY ini mendesak Polri berbenah dan mengembalikan fungsinya sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat.

"Penyelesaian kasus Sambo menjadi titik balik penentu citra Polri di mata masyarakat yang kian terpuruk. Penanganan kasus ini juga harus memperhatikan rasa keadilan publik," tegasnya.

Laporan MajalahTempo pada edisi 5 September 2022 menyebut keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam melakukan tindakan obstruction of justice merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, keterlibatan tiga jenderal polisi tersebut akan berdampak buruk pada kepercayaan publik. Ia mengatakan masyarakat sudah sangat lelah dengan berbagai macam ketimpangan keadilan yang tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Masyarakat masih terus menunggu akhir dari cerita panjang kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Masyarakat berharap penangan kasus ini benar-benar tuntas dan ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya mengajukan banding atas hasil putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang yang digelar Jumat (9/9/2022) lalu, Komisi Etik menyatakan Jerry dipecat dengan tidak hormat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan upaya banding dilakukan Jerry usai tim KKEP membacakan putusan sidang yang berlangsung selama 12 jam.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar