ADVERTISEMENT

Edan! Gadis ABG Disekap di Apartemen, Dipaksa Layani Hidung Belang, Wajib Setor Rp1 Juta Perhari ke 'Mami'

Kamis, 15 September 2022 19:04 WIB

Share
Ilustrasi. (ilustrator: poskota/arif setiadi)
Ilustrasi. (ilustrator: poskota/arif setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, kata Zakir, orang tua korban sendiri sempat curiga, tapi korban enggan mengatakan yang sebenarnya mengenai pekerjaannya tersebut.

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar," ungkap Zakir.

Kemudian terkait hutang Rp 35 juta itu, jelasnya, korban sendiri mengaku tidak mengetahui dari mana sumber piutang tersebut. Bahkan kendaraan roda dua milik teman korban sempat disita pelaku sebagai jaminan hutang.

Karena itu itu, Zakir berharap, agar pihak Kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial EMT tersebut.

"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya," tegas Zakir.

Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa terlapor EMT merupakan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun, bahkan merupakan residivis pula.

"Terlapor EMT ini merupakan orang yang bertanggung jawab atas puluhan anak di bawah umur yang dipekerjakannya," ujarnya.

"(Korban) banyak sekali tapi gak tahu jumlahnya, tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi menjajakan anak-anak di bawah umur," terangnya.

Sementara itu, orang tua korban NAT berinisial MRT (49) merasa sangat terpukul dengan tindak kejahatan yang dilakukan terlapor EMT kepada anaknya.

Karenanya, ia meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi akibat perbuatannya menyebabkan korban tidak bisa bersekolah selama satu tahun lebih.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT