Edan! Gadis ABG Disekap di Apartemen, Dipaksa Layani Hidung Belang, Wajib Setor Rp1 Juta Perhari ke 'Mami'

Kamis, 15 September 2022 19:04 WIB

Share
Ilustrasi. (ilustrator: poskota/arif setiadi)
Ilustrasi. (ilustrator: poskota/arif setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan berinisial NAT (15), disekap dan dijadikan budak pemuas nafsu pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di salah satu apartemen yang ada di Jakarta.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain disekap dan dijadikan budak seks, kliennya juga diwajibkan untuk menjadi mesin penghasil uang dengan setoran minimal Rp 1 juta per hari ke si 'Mami'. 

"Jadi korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," kata Zakir kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.

Dia menuturkan, awal mula kliennya itu terjerumus ke lembah gelap ini, dikarenakan ada ajakan dari seorang rekannya yang mengajak bekerja di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Barat.

Namun, lanjut Zakir, sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.

"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ucap dia.

Menurut Zakir, selama penyekapan, kliennya itu juga ditekan dan diintimidasi apabila tidak dapat menghasilkan uang Rp 1 juta per hari.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar hutang," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk mengelabui keluarga korban, terlapor EMT mempersilakan korban untuk pulang ke rumah apabila orang tua korban meminta kliennya itu untuk pulang.

Namun, papar dia, korban tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus balik ke apartemen untuk kembali bekerja.

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar