ADVERTISEMENT

Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan M Kace, Napoleon Bonaparte Merasa Didzolimi Hakim

Kamis, 15 September 2022 16:14 WIB

Share
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai di vonis 5 bulan 15 hari penjara di PN Jaksel. (foto: Zendy)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai di vonis 5 bulan 15 hari penjara di PN Jaksel. (foto: Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Sebelumnya, Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace.

Seperti diketahui, Napoleon menganiaya Kace saat keduanya menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan dan 15 hari" ujar ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan vonis, Kamis.

Selanjutnya, Hakim juga memberatkan kepada terdakwa yakni, Napoleon Bonaparte adalah penganiayaannya yang menyebabkan adanya luka-luka kepada korban.

Kemudian, adapun keringanan terhadap putusan vonis kepada terdakwa Napoleon Bonaparte yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleom dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan. (Zendy)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT