"Pengakuan pelaku berencana bulan depan akan menikah. Dugaan kuat baru menjadi pengendar keuntungan digunakan buat tambah-tambah biaya nikah," ungkap AKP Ade.
Mantan Patwal Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ini menambahkan pelaku dikenakan penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 111 UU RI No.35 Th.2009. (Angga)