Terkuak, Istri Siri Potong Alat Vital Suami di Cikarang Gegara Kesal, Polisi: 7 Tahun Tak Dinikahi Resmi

Rabu 14 Sep 2022, 06:03 WIB
Ilustrasi sejoli ribut alat vital pria luka. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi sejoli ribut alat vital pria luka. (Poskota/Yudhi Himawan)

Kini YN telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Akibat tindakannya, YN dikenakan pasal 351.

"Ya sementara masih 351 penganiayaan berat, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
 

News Update