ADVERTISEMENT

Sudah Mau Lengser Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Anies Baswedan Gak Etis

Rabu, 14 September 2022 21:18 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi akhirnya meluruskan pernyataannya yang melarang Anies Baswedan melantik Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II di sisa masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pras sapaan akrabnya mengatakan, meski hal tersebut tidak melanggar aturan, hanya saja tidak etis melantik pejabat tinggi pratama.

Pasalnya, masa jabatan Anies kurang lebih sebulan lagi atau habis pada 16 Oktober 2022.

Pras meminta agar pelantikan pejabat tinggi pratama itu bisa dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang meneruskan Anies nantinya.

"Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai Undang-undang, enggak, tapi kan secara etis diserahkan lah kepada Pj yang baru," ujar Pras di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Selain itu, politikus PDIP ini juga menilai banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilantik tidak sesuai dengan kompetensi yang mumpuni. Namun, Pras tak mengungkap pejabat yang bermasalah itu.

"Karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin dilantik, gitu-gitu kan enggak bagus, masih ada ASN yang baik bisa menempati posisi itu," tuturnya.

Diketahui, dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 terdapat Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka itu di antaranya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a).

Kemudian, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b), Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b), dan Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT