ADVERTISEMENT

Kebohongan Berulang-ulang Sang Fuhrer, Adolf Hitler

Rabu, 14 September 2022 05:27 WIB

Share
Kolase foto rekaman CCTV jasad Brigadir J setelah dieksekusi dan Irjen Ferdy Sambo. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto rekaman CCTV jasad Brigadir J setelah dieksekusi dan Irjen Ferdy Sambo. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Sejatinya, kematian Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat sudah menemui titik terang," tegas Adul di hadapan 3 temannya saat obrolan santai di Warteg Rawa Belong.

Kasus pembunuhan berencana dengan dalang Ferdy Sambo itu masih menarik untuk  diperbincangkan, kendati sudah memasuki bulan ketiga sejak penembakan itu terjadi.

"Sudah ada 5 tersangka yang dijerat dengan pasal 340 Juncto 338, Juncto 55, Juncto 56," tambah Adul lagi.

Namun beragam spekulasi bermunculan di publik. Bahkan lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, turut meramaikan beragam isu yang mencuat dan berseliweran di media sosial.

Idealnya, hukum tetap hukum. Hukum harus ditegakkan. Hukum tidak mengenal strata. Siapa pun yang bersalah, harus dihukum.

Sebagian besar publik merasa ada yang tak adil. Tak adil yang diterima keluarga Joshua. Tak adil bagi masyarakat lainnya.

Salah satu tersangka, Putri Candrawathi mendapat perlakuan istimewa.

"Apa ada yang tak adil diterima tersangka?" tanya Baung, temannya. "Trial by the press," sahut Adul.

"Apa itu?" tanya Baung penasaran. "Hukuman sosial di medsos," jawab Adul.

Ya, Putri Candrawathi hingga hari ini tak juga ditahan. Nasibnya jauh berbeda dengan perempuan lain yang menjadi pesakitan. Tak ada alasan untuk ditahan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT