CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon terus melakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras).
Sebanyak 177 botol miras diamankan oleh Satpol PP saat razia di Kelurahan Mekarsari dan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa 13 September 2022, malam.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur, menjelaskan, ratusan botol miras berbagai merk dan jenis itu disita petugas dari sejumlah toko jamu.
"Kemudian miras tersebut diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon," ujar Juhadi kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.
Dijelaskan Juhadi, warung jamu masih kerap menjadi kedok bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan dari peredaran miras.
Upaya penindakan dan pengawasan pun secara rutin terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP guna menekan peredaran minuman beralkohol tersebut.
Dijelaskan Juhadi, razia tersebut sesuai dengan aturan berdasarkan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
“Kita (Satpol PP) akan selalu berusaha membersihkan Kota Cilegon dari alkohol, sesuai dengan perintah Walikota,” tegas juhadi.
Para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut. (haryono)