ADVERTISEMENT
Selasa, 13 September 2022 08:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RA mengakui jika sabu yang diamankan petugas adalah miliknya. Sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar yang di temui di wilayah Tangerang.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan bisnis sabu selama 1 tahun. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT