ADVERTISEMENT

Waduh Oknum LSM Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dicokok Personil Satresnarkoba Polres Pandeglang

Selasa, 13 September 2022 08:48 WIB

Share
Tersangka RA saat akan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Satresnarkoba. (ist)
Tersangka RA saat akan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Satresnarkoba. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RA mengakui jika sabu yang diamankan petugas adalah miliknya. Sabu tersebut dibeli dari seorang pengedar yang di temui di wilayah Tangerang.

"Tersangka juga mengakui telah melakukan bisnis sabu selama 1 tahun. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT