Waduh Oknum LSM Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dicokok Personil Satresnarkoba Polres Pandeglang

Selasa 13 Sep 2022, 08:48 WIB
Tersangka RA saat akan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Satresnarkoba. (ist)

Tersangka RA saat akan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Satresnarkoba. (ist)

"Tersangka juga mengakui telah melakukan bisnis sabu selama 1 tahun. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update