"Terkait dengan pernyataan, lebih baik Anda crosscheck dengan ahli hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, baru saja DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (rapur) pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa Jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Tak hanya itu, agenda rapur kali ini juga sekaligus penutupan massa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. (aldi)