ADVERTISEMENT

Gak Pakek Nanggung ! Kades Cibuntu Raup 1.8 Miliar dari Pemohon Program PTSL, Statusnya Kini Jadi Tersangka

Selasa, 13 September 2022 08:09 WIB

Share
AR Kades Cibuntu memakai rompi merah muda ketika diamankan jajaran Kejari Kabupaten Bekasi. (Ist)
AR Kades Cibuntu memakai rompi merah muda ketika diamankan jajaran Kejari Kabupaten Bekasi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terhadap AR, ia dikenakan sangkaan pasal primair pasal 12 huruf e Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

AR pun dikenakan pasal 11 undang undang no 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. (Ihsan Fahmi).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT