ADVERTISEMENT

Diduga Sedang Menunggu Konsumen, Residivis Kasus Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Cilegon

Selasa, 13 September 2022 05:55 WIB

Share
Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan di Polres Cilegon (ist)
Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan di Polres Cilegon (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Satresnarkoba Polres Cilegon akan berusaha keras untuk menangkap tersangka R (DPO)," tegas Shilton.

Untuk kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)

Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan. (ist)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT