Diduga Sedang Menunggu Konsumen, Residivis Kasus Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Cilegon

Selasa 13 Sep 2022, 05:55 WIB
Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan di Polres Cilegon  (ist)

Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan di Polres Cilegon (ist)

Untuk kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)

Tersangka JJ saat dilakukan pemeriksaan. (ist)

 

Berita Terkait

News Update