ADVERTISEMENT

Nggak Ada Bukti Ade Yasin Terlibat Kasus Suap, Pengamat: KPK Jangan Takut Bebaskan Terdakwa Tak Bersalah

Senin, 12 September 2022 17:35 WIB

Share
Sidang Dugaan Korupsi Nonaktif Bupati Bogor, Ade Yasin di PN Bandung. (Ist)
Sidang Dugaan Korupsi Nonaktif Bupati Bogor, Ade Yasin di PN Bandung. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Secara pribadi, Tamil menilai KPK janganlah takut atau malu dicap salah tangkap kalau dalam fakta persidangan, ada terdakwa yang tidak terbukti bersalah.

"Harus objektif lah. Ini harus dikedepankan, KPK juga tidak boleh malu. Saya khawatir KPK ini malu. Menurut pribadi saya, malu takut dicap sebagai salah tangkap. Padahal kan tidak. Diuji itu kan di pengadilan, bukan asumsi-asumsi yang orang bilang. Ketika diuji (di pengadilan) tidak terlibat, ya bebaskan," tegasnya.

Persidangan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9).

Puluhan saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan sebelumnya, tak ada satupun yang menyatakan bahwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengondisian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Meski begitu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, jaksa KPK yang dikomandani Rony Yusuf menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin turut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan WTP Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2021.

Dalam tuntutannya, JPU KPK Rony Yusuf meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat.

JPU KPK dalam tuntutannya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukum 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik.

"(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata JPU KPK Rony Yusuf selepas persidangan, Senin (12/9).

Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Selain itu jaksa juga menuntut Ihsan Ayatullah, dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioneer dalam menyuap auditor BPK Jabar.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT