Puluhan saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan sebelumnya, tak ada satupun yang menyatakan bahwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengondisian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Meski begitu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, jaksa KPK yang dikomandani Rony Yusuf menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin turut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan WTP Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2021.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Rony Yusuf meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat.
JPU KPK dalam tuntutannya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukum 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik.
"(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata JPU KPK Rony Yusuf selepas persidangan, Senin (12/9).
Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain itu jaksa juga menuntut Ihsan Ayatullah, dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioneer dalam menyuap auditor BPK Jabar.
Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.
“Sedangkan untuk (terdakwa) Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat, dituntut penjara 2 tahun denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.
Rony menegaskan, Ade Yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp1,9 miliar. ()