JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa diakhir masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dilarang membuat kebijakan strategis terhitung sebulan terakhir.
Pras sapaan akrabnya mengatakan, sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar Selasa, 13 September esok hari sampai masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober mendatang.
Adapun contoh kebijakan strategis kepala daerah di antaranya menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.
"(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ujar Pras kepada awak media, Selasa (12/9/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, 13 September 2022 besok.
"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," ucap Ranily di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 September.
Rani menuturkan, rapat paripurna ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," pungkasnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI. (Aldi)