ADVERTISEMENT

Masa Jabatan Berakhir, Ketua DPRD Minta Anies Tidak Membuat Kebijakan Strategis

Senin, 12 September 2022 19:34 WIB

Share
Gubernur Anies resmikan program Dp0 rupiah di kawasan Jakarta Timur. (Foto: Aldi/Poskota)
Gubernur Anies resmikan program Dp0 rupiah di kawasan Jakarta Timur. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan bahwa diakhir masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dilarang membuat kebijakan strategis terhitung sebulan terakhir.

Pras sapaan akrabnya mengatakan, sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar Selasa, 13 September esok hari sampai masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Adapun contoh kebijakan strategis kepala daerah di antaranya menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.

"(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ujar Pras kepada awak media, Selasa (12/9/2022).

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, 13 September 2022 besok.

"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," ucap Ranily di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 September.

Rani menuturkan, rapat paripurna ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT