ADVERTISEMENT

Komnas HAM Duga Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara: Kami Jelas Membantah!

Senin, 12 September 2022 13:01 WIB

Share
Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (foto: ist)
Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah terkait pernyataan Komnas HAM yang menduga PC ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut karena hal itu juga jelas terlihat dari seluruh keterangan tersangka, alat bukti dan pada saat rekonstruksi," ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin 12 September 2022.

Komnas HAM sebelumnya, memberikan pernyataan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut, ternyata Putri Candrawathi di duga ikut menembak Yosua.

Seperti diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kelima tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT