ADVERTISEMENT
Warga Kepung Alfamart di Curug Saat Terdengar Suara Pukulan Pahat dari Dalam, Akhirnya Pembobol Itu Babak Belur Dikeroyok Massa
Sabtu, 10 September 2022 18:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Namun dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 1 tahun melakukan pencurian dengan sasaran toko waralaba. Tersangka melakukan aksinya hanya seorang diri. Tapi ini masih kami kembangkan," kata Kanit Reskrim kepada Poskota.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah penutup wajah, palu, 2 kunci pas, 3 buah pahat serta karung yang berisi barang-barang hasil curian diantaranya rokok, coklat serta makanan ringan lainnya
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT