ADVERTISEMENT

Warga Kepung Alfamart di Curug Saat Terdengar Suara Pukulan Pahat dari Dalam, Akhirnya Pembobol Itu Babak Belur Dikeroyok Massa

Sabtu, 10 September 2022 18:52 WIB

Share
 Personil Unit Reskrim Polsek Curug saat melakukan olah TKP pencurian di Alfamart Pal 6. (ist)
 Personil Unit Reskrim Polsek Curug saat melakukan olah TKP pencurian di Alfamart Pal 6. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Namun dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 1 tahun melakukan pencurian dengan sasaran toko waralaba. Tersangka melakukan aksinya hanya seorang diri. Tapi ini masih kami kembangkan," kata Kanit Reskrim kepada Poskota.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah penutup wajah, palu, 2 kunci pas, 3 buah pahat serta karung yang berisi barang-barang hasil curian diantaranya rokok, coklat serta makanan ringan lainnya 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT