Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah penutup wajah, palu, 2 kunci pas, 3 buah pahat serta karung yang berisi barang-barang hasil curian diantaranya rokok, coklat serta makanan ringan lainnya
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya. (haryono)