Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan menjadi 15 persen," pungkas Hendro.(*)
.