ADVERTISEMENT

Terbukti Tembak Rekannya Sendiri, Polisi Lampung Tengah Dipecat Tidak dengan Hormat

Jumat, 9 September 2022 15:31 WIB

Share
Aipda Rudi Suryanto saat digiring ke ruang sidang kode etik (Zen/Poskota Lampung)
Aipda Rudi Suryanto saat digiring ke ruang sidang kode etik (Zen/Poskota Lampung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri memecat penembak temannya sendiri sesama polisi di Gedung Adhma Wedhana, Polres Lampung Tengah, Kamis jelang Jumat dini hari (9/9/2022).

"Polda Lampung melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto yang sebelumnya menjabat provos Polsek Waypengubuan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).

Lampung.poskota.co.id melansir, Aipda Rudi Suryanto terbukti menembak hingga tewas rekannya sendiri Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain di rumah korban, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/2022).

Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan yang memimpin sidang yang menghadirkan 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil. Aipda Rudi Suryanto didampingi pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata dia

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. "Yang bersangkutan menerima,” kata dia lagi.

Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring, Wakapolres Lampung tengah; Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga Pukul 23.30 WIB.

lKasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menyerahkan berkas perkara tahap 1 atas kasus polisi tembak polisi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022), pukul 14.00 WIB. (Zen Gunarto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT