JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sopir ekspedisi berinisial SO (45) ditangkap polisi karena kedapatan membawa daun ganja seberat 209 kilogram. Ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 25 Juli 2022.
"Tim menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja ke wilayah Jakarta," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).
SO ditangkap pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu di Jalan Raya Bojo Negara, Serang, Banten. Saat itu tersangka tengah mengisi e-toll di sebuah outlet di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan kepada tersangka. Di dalam truk, petugas menemukan ratusam kilogran daun ganja siap edar sebanyak enam karung.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil truk fuso warna orange yang bermuatan limbah atau barang rongsok, ditemukan ganja kering siap edar sebanyak 6 karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna coklat dengan berat brutto 209 kilogram," jelas Akmal.
Adapun jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 209.335 gram atau 209 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SO mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja. Ia diperintah oleh SL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakan Akmal, SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta. Namun, dirinya baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.
"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai di antar," ungkapnya.
Kini SO disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Pandi)
