Bahkan, BNN RI sempat mengungkap hal serupa di daerah Bekasi, usai mendapatkan informasi tentang adanya peredaran ganja di daerah Bekasi.
“BNN RI melakukan pemantauan di area sebuah perusahaan jasa pengiriman di daerah Tambun, Bekasi. Sesaat setelah pelaku mengambil paket berupa dua buah peti, petugas melakukan penangkapan terhadap GH, pada 8 Juli 2022,” terangnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dalam dua peti tersebut terdapat ganja seberat 120,80 kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan DN di daerah Kranji, Bekasi,” imbuh Wayan. (panca)