ADVERTISEMENT
Waduh, Pengungkapan Peredaran Narkotika, BNN Temukan Tiga Kasus Gunakan Modus Jasa Pengirtiman Barang
Kamis, 8 September 2022 17:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kasus ini berawal dari laporan petugas kurir JNE di Jakarta tentang sebuah paket yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut berisi ganja seberat 2,97 kg. Petugas melakukan controlled delivery ke alamat tujuan paket, tapi tidak membuahkan hasil,” kata Wayan.
Bahkan, BNN RI sempat mengungkap hal serupa di daerah Bekasi, usai mendapatkan informasi tentang adanya peredaran ganja di daerah Bekasi.
“BNN RI melakukan pemantauan di area sebuah perusahaan jasa pengiriman di daerah Tambun, Bekasi. Sesaat setelah pelaku mengambil paket berupa dua buah peti, petugas melakukan penangkapan terhadap GH, pada 8 Juli 2022,” terangnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dalam dua peti tersebut terdapat ganja seberat 120,80 kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan DN di daerah Kranji, Bekasi,” imbuh Wayan. (panca)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT