ADVERTISEMENT

Wajib! Menaker Pastikan Penyaluran BSU untuk Pekerja Tepat Sasaran

Rabu, 7 September 2022 14:36 WIB

Share
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.(Ist) . (ist)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.(Ist) . (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada kebocoran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU). Ida juga menjamin bantuan yang diterima pekerja tidak akan berkurang. 

"Kami yakini tidak ada kebocoran. Karena uang itu langsung ditransfer ke rekeningnya para penerima. Jadi tidak mampir kemana-mana, ke Kementerian Ketenagakerjaan enggak mampir, jadi uang itu setelah kami salurkan ke bank penyalur yakni Bank Himbara dari Bank Himbara itu langsung ke rekeningnya pekerja, rekeningnya penerima program," ucap Menaker dalam keterangannya, Rabu, (7/9/2022).

Ida juga menjamin penerima BSU akan menerima bantuan dengan nominal Rp600.000. Jika pun ada biaya tambahan saat penyaluran dengan PT Pos Indonesia akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Dan jika pun harus ada biaya, harus keluar biaya untuk PT Pos itu pun biayanya ditanggung oleh pemerintah tidak dibebankan kepada penerima program. Jadi penerima program menerima Rp600.000 tidak boleh kurang Rp1 pun," katanya.

Dalam kesempatan ini, Ida juga mengatakan bahwa bantuan subsidi upah atau gaji ini diperuntukkan untuk pekerja di sektor formal. Sementara pekerja di sektor informal, sambung Ida, akan mendapatkan bantuan dari program lain. Seperti PKH, BLT, dan lainnya.

"Saya menyampaikan bahwa yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah untuk pekerja atau buruh, sektor formal. Tentu di sektor di luar itu pasti ada bantuan lain. Misalnya bantuan yang diberikan kepada nelayan, pengemudi ojek online, pengemudi angkutan umum, Pemda akan menggunakan alokasi 2 persen dari dana transfer umum (DTU), diluar itu kan ada program-program lain," jelasnya.

"Ada program PKH, program BLT yang lain, ada program Kartu Prakerja, dan yang lainnya. Jadi kami Kementerian Ketenagakerjaan hanya fokus pada pekerja formal, di luar itu menjadi tupoksi kementerian yang lain," lanjutnya.

Sekadar informasi, dikutip dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria penerima bantuan subsidi gaji:

Pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT