ADVERTISEMENT

Tegas! DPR Minta Pemerintah Perbarui Data Penerima BLT, Ace Hasan: Agar BLT BBM Tepat Sasaran

Rabu, 7 September 2022 15:56 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (foto: ist)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah memperbarui data penerima bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), agar akurat dan tepat sasaran.

Pembaruan data itu, menurut Ace, dimaksudkan agar subsidi BLT BBM benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan sosial (Bansos) agar mereka yang berpenghasilan rendah tidak terdampak terlalu dalam atas kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.

“Kenaikan harga BBM ini dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan beberapa komoditas, terutama komoditas kebutuhan pokok masyarakat sehingga pemerintah harus dapat menekan dan mengendalikan dampak tersebut,” kata Ace dalam keterangan resminya, Rabu 7 September 2022.

Ia menambahkan, BLT BBM yang dilakukan dengan cash transfer dipastikan penggunaannya untuk belanja kebutuhan dasar masyarakat.

Oleh karena itu, Ace meminta Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan distribusi BLT BBM berjalan cepat, tepat, dan akurat.

Untuk memastikan validasi data penerima BLT BBM, maka Kemensos perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait lain guna menuntaskan persoalan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi basis data bantuan sosial tersebut.

“DTKS ini dikelola Kementerian Sosial dan digunakan bukan hanya untuk Kementerian Sosial saja, namun juga digunakan kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan untuk BPJS, Kementerian ESDM untuk subsidi listrik, dan lain-lain,” tutur Ace.

Ace menambahkan, agar ada pendekatan integratif dan komprehensif dalam hal pemutakhiran data, maka Kemensos harus memadankan DTKS dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tak terkecuali, kata Ace, mendorong peran pemerintah daerah (pemda) agar lebih proaktif dalam melakukan verifikasi maupun validasi DTKS.

Selain itu, Kemensos harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar pemda turut serta melakukan pendataan penerima bantuan sosial tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT