Dalam prosesnya pemerintah menggelontorkan nilai kontrak untuk Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp76.372.725.000. Namun, ada pihak tertentu yang bermain nakal dengan pengadaan gerobak fiktif hingga penggelembungan dana.
Sementara penyidikan kasus korupsi ini berdasarkan adanya pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan gerobak dagang.
Bahkan, ada dua laporan yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi tersebut. Laporan itu antara lain teregistrasi dengan nomor LP/A/0224/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 17 Mei 2022 dan LP/A/0225/V/2022/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 19 Mei 2022. (Zendy)