Berkasus! Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan Ditahan di Tempat Khusus Hingga 5 Oktober Mendatang

Rabu 07 Sep 2022, 12:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Namun sayang, Syahar tak membeberkan detail terkait kapan dan letak kasus praktik judi online yang coba dilindungi oleh AKP M. Fajar itu.

Dia hanya menyebut, bahwa pemeriksaan intensif masih dilakukan jajarannya terhadap perwira pertama Polri itu.

"Masih didalami pemeriksaannya," tutup dia.

Polda Metro Jaya Beri Sanksi Tegas

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap seluruh jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kemurnian tugas dan kode etik Kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kapolda, tentunya Polda Metro Jaya akan bersikap tegas dalam menanggapi kasus penyalahgunaan wewenang yang membuat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta anggota ditahan oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

“Bagaimana tindak lanjutnya, Polda Metro Jaya nanti akan menindak lanjuti temuan dari Mabes Polri, khususnya untuk Kanit ke bawah itu apa pelanggaran yang dilakukannya. Tentu Pak Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin, maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (1/9/2022). (Adam).

News Update