Astaga, BBM Naik 30%, Tarif Ojol Cuma 8%, Potongan Aplikator Dibiarkan Tetap 20%, Kebijakan Kemenhub Tak Manusiawi!

Rabu 07 Sep 2022, 18:59 WIB
Driver ojol sedang membagikan nasi kotak kepada driver ojol lainnya di masa pandemi.(ist)

Driver ojol sedang membagikan nasi kotak kepada driver ojol lainnya di masa pandemi.(ist)

Hendro mengatakan ketentuan tarif ojek online ini dibagi menjadi tiga zona yakni Zona I yaitu Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II yakni Jabodetabek. Zona III yaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I yaitu tarif batas bawah Rp1.850 menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Sementara untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

"Jadi (tarif) minimalnya (4km pertama) Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk itu untuk Zona I," jelasnya.

Untuk Zona II yaitu dari KP 548 tahun 2020, tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Sementara untuk tarif batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai Rp10.500 naik menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200.

Zona III yaitu tarif batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300. Sedangkan tarif batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10.000 naik menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000.

Dilain pihak, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, kenaikan tarif yang ditetapkan Kemenhub itu tak sesuai dengan masukan yang sudah disampaikan pihaknya. 

"Ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI saat rapat daring pada hari Selasa (6/9/2022)," kata Igun.

Pertama, Igun keberatan dengan penetapan tarif yang masih menggunakan sistem zonasi. Padahal dalam rapat bersama Kemenhub, asosias pengemudi ojol sudah memberi masukan agar penentuan tarif diserahkan ke masing-masing pemerintah provinsi. 

Kedua, Igun juga menyebut potongan untuk pihak aplikator yang sudah diturunkan dari 20 persen menjadi sebesar 15 persen masih terlalu besar. 

Padahal, dalam rapat dengan Kemenhub, Igun dan rekan-rekan sudah meminta agar potongan untuk aplikator maksimal 10 persen.

Berita Terkait
News Update