Wakapolres Bogor ini pun menuturkan, SR adalah seorang pemilik tempat pengepulan tabung gas tersebut.
"Tersangka ini sejatinya adalah pemilik warung nasi, warung ini dilakukan untuk tempat kegiatan memindahkan gas ini dari 3 kilo ke 12 kilo," terangnya.
Ratusan gas yang diperoleh RP, didapat dari agen-agen tabung gas yang ada di sekitar bogor, pelaku melakukan pembelian gas 3 kg tersebut secara manual dan bertahap lalu dipindahkan ke tabung gas 12 kg dengan cara disuntik.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual hasil suntikan gasnya ke daerah Jakarta," singkatnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengatakan, lokasi pemindahan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg dilakukan di warung nasi di wilayah Kecamatan Cileungsi.
"Lokasi kita lihat dari depan dikemas seperti warung nasi untuk mengelabui petugas, dan kita pun melakukan sidak ke lokasi," tuturnya.
Saat diperiksa di lokasi, RP sempat berbohong dengan berkata bahwa warung tersebut bukan miliknya.
RP melakukan pemindahan tabung gas tersebut setiap malam mulai dari pukul 21.00 hingga pukul 02.00 dini hari.
"Barang bukti yang diamankan total ada 508 tabung gas 3 kilo, 67 tabung 12 kilo berwarna pink dalam keadaan kosong, 103 tabung 12 kilo dalam keadaan kosong, 40 buah pipa besi suntik, 1 unit mobil pikap, 1 timbangan, karung segel, karet gas," ujarnya.
Sementara ini, tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor dengan peran dari RP adalah seorang pemodal dan pemilik lokasi.
"Ternyata tersangka dibantu 3 orang pekerjanya yang Sekarang statusnya DPO," pungkasnya. (panca)