Lanjut, Darmadi mengatakan, pada tingkatan budaya, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha, bersikap pasrah, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk yang akan dibeli.
Selain itu, lanjut Darmadi, pada faktanya masyarakat enggan memperkarakan kasus kecurangan dalam jual beli emas dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Pada tingkatan aparat penegak hukum perlindungan konsumen ditemukan bahwa penegakan hukum perlindungan konsumen dilakukan oleh banyak lembaga negara. Dampak dari adanya hal tersebut adalah tidak maksimalnya kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara. Berbeda dengan dimilikinya satu lembaga negara yang berfokus pada hilir hingga hulu perlindungan konsumen," pungkas Darmadi.
Dengan demikian, tegas Darmadi, berdasarkan analisis efektivitas hukum dengan mengacu 3 indikator pengujian yang disampaikan oleh Lawrence Friedman ditemukan bahwa hukum perlindungan konsumen perhiasan emas di Indonesia tidak efektif.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang tersebut, Darmadi diuji Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, Msc, Rektor Universitas Borobudur/Ketua Dewan Penguji, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH Penguji Dalam Institusi/Anggota Dewan Penguji.
Darmadi juga diuji oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesen, SH, MH Penguji Luar Institusi/Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Dr. Megawati Barthos, SH, MM Penguji Dalam Institusi/Anggota Dewan Penguji. (aldi)