Kombes Agus Nurpatria Menjalani Sidang Kode Etik Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa 06 Sep 2022, 13:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Zendy)
 

Berita Terkait

News Update