Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Terkait Obstruction of Justice Diduga Ikut Merusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa 06 Sep 2022, 13:49 WIB
Kolase foto rumah Irjen Ferdi Sambo dan foto Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: ist.)

Kolase foto rumah Irjen Ferdi Sambo dan foto Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: ist.)

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Zendy)
 

Berita Terkait
News Update