ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polisi Dinilai Lembek, Hukum Seperti Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan

Senin, 5 September 2022 19:01 WIB

Share
Kolase foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J dan foto ibu terpaksa bawa bayi ke tahanan. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J dan foto ibu terpaksa bawa bayi ke tahanan. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak ditahannya Putri Candrawathi alias Ibu PC yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J terus menuai polemik.

Spekulasi makin liar dengan dikeluarkannya rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada kepolisian untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual dan perkosaan terhadap istri Sambo tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman ikut bersuara terkait adanya perlakuan istimewa aparat kepolisian terhadap Putri Candrawati. 

Dengan alasan kemanusian dan punya anak, Putri tidak ditahan kendati menyandang status sebagai tersangka pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Ribut kita bukan tentang ditahan tidaknya Putri Candrawathi, tapi perlakuan yang sama & adil terhadap semua yang punya kasus serupa. Jangan hukum itu tajam ke lawan & tumpul ke kawan, harus lembek untuk orang kita & untuk orang mereka harus ditancap sedalam-dalamnya," ujar Benny seperti dikutip dari akun resmi Partai Demokrat pada Senin (5/9/2022).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso turut menambahkan terkait adanya pelanggaran obstruction of justice yang turut menyeret sejumlah anggota Polri. 

Melalui akun resmi @DkiSantoso, bekas anggota DPRD DKI Jakarta ini meminta Polri tidak membelokkan kebenaran serta fakta yg ada atas peran enam pelaku pelanggaran obstruction of justice (penghalang-halangan kasus) pembunuhan Brigadir Joshua yg sudah berstatus tersangka.

"Kami ingatkan, yang terlibat baik di lapangan sampai yang bersifat administrasi harus diusut," ujarnya.

Santos menegaskan, para anggota Polri yang terlibat dalam Obstruction of Justice itu masuk dalam pasal turut serta pada KUHP dan pelanggaran kode etik kepolisian.

"Kami ingin semua yang terlibat menghalang-halangi proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J untuk diberikan sanksi tegas," tandasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT