JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya korupsi pada penyelenggaraan event Formula E.
Kabar pemanggilan ini pun dibenarkan Anies bahwa dirinya sudah menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Ya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu 7 September pagi," kata Anies kepada awak media, Senin, 5 September 2022.
Dengan adanya surat pemanggilan tersebut, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengaku bakal memenuhi pemanggilan KPK itu dan akan menjelaskan secara terang benderang terkait gelaran ajang balap mobil listrik (Formula E).
"InsyaAllah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas," kata Anies.
Orang nomor satu di Jakarta ini pun mengatakan pemanggilannya tersebut hanya untuk dimintai keterangan soal gelaran Formula E.
Untuk itu, keterangan lebih lanjut akan ia sampaikan sesudah ia dipanggil KPK.
"Saya jelaskan setelah selesai (pemanggilan)," ucap Anies.
KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Anies dalam proses penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Anies nantinya disesuaikan dengan kebutuhan penyelidik.
Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.
Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah meminta klarifikasi ke beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.