Pandra menjelaskan, akibat perbuatannya, Aipda RS kini telah ditahan di Polres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka dari insiden polisi tembak polisi ini.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHAP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara," imbuhnya.
"Selain itu, di internal Kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik berupa Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022, Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," tutup Pandra. (Adam).