ADVERTISEMENT

Wah, Pakar Pidana Bilang Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana dengan Alasan Ini!

Sabtu, 3 September 2022 16:22 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan lainnya bisa bebas bila tuduhan tersebut tak terbukti di pengadilan. Karena hakim tidak bisa diintervensi oleh keinginan masyarakat luas.

"Bharada E mengatakan kalau dia dipanggil ke atas kemudian dia sudah melihat Brigadir J bersujud dengan tangannya di belakang, dalam analisis advokat, dengan kondisi ini berarti Bharada E berada di samping kanan, kiri atau di belakang  Brigadir J," kata Ketua Peradi Otto Hasibuan.

Kalau di belakang Joshua, lanjut Otto, ada peluru di belakang kepala.

"Tapi yang di dada yang mana nih pelakunya. Kan gak mungkin Bharada E, karena membelakangi," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, ada berita yang mengatakan kalau Sambo tidak melakukan pembunuhan. 

"Katanya dia (hanya) minta (Bharada E) dihajar saja, tapi dia melakukan penembakan. Berarti ini berkembang sedemikian rupa. Pertanyaannya lagi secara advokat, kalau diperintahkan "tembak" oleh Ferdy Sambo, lantas dibunuhnya orang ini (Joshua), Sambo bisa bilang, saya tak suruh bunuh. Saya suruh tembak aja. Tembak kan boleh kakinya tapi dia melakukan pembunuhan," kata Otto.

Menurut Otto, dinamika kasus ini menjadi persoalan serius hingga praktik peradilan. 

"Andaikan kasus ini sampai ke pengadilan, saksi-saksinya hanya beberapa orang? Itu-itu aja kan. Kalau 4 orang bersuara A, hasil pengadilannya kan A. Kalau dibilang B hasilnya B. Ini tidak mudah, bagaimana pun mereka bisa menyatakan mencabut berita acara misalnya, di persidangan bisa menyatakan yang lain," jelasnya.

Sebenarnya apa yang terjadi, Otto sendiri mengatakan tidak tahu. Namun juga tidak boleh terperangkap dengan informasi-informasi di televisi  (media). 

Karena, terang Otto, kebenaran nyatanya tidak hanya di situ. Kebenaran itu ada di pengadilan.

Menurutnya, kalau bicara fair, sudah terjadi trial by the press. Padahal sebagai advokat kita mengenal azas persumption of innocence (azas praduga tak bersalah). 

"Hari ini kita lupakan teori itu. Hari ini kita lupakan hak-hak tersangka. Karena kita ketahui betapa sakitnya ibu dari seorang Joshua. Jadi diliat dari situ tak tega juga. Sebagai advokat harus berpfikir yang lain. Saya tidak bisa menentukan hukuman apa terhadap Sambo. Dan saya tidak bisa menentukan sebelum pengadilan menyatakannya," papar Otto. 

Kalau kemudian, dirinya  menginginkan pelaku dihukum mati, boleh-boleh saja. Karena itu hak setiap orang. 

"Tapi kita tidak boleh mengintervensi pikiran hakim dengan pikiran masyarakat seakan-akan hakim "kau harus hukum mati atau kau harus bebaskan." Tidak boleh juga. Bahaya juga dalam penegakan hukum itu," jelasnya.

Otto mengingatkan, jangan sampai gara-gara perkara hukum ini semua rambu-rambu hukum dihancurkan. 

"Walau pun pahit perkara ini, begitu sulit pembuktian yang ini, begitu kejamnya pembunuhan itu, tapi rambu hukum itu tidak boleh kita hancurkan," tegasnya.

Kalau dihancurkan semua aturan hukum sekarang, demi niat menghukum mati Sambo misalnya, sambung Otto, besok-besok kalau terjadi sebaliknya, maka aturan-aturan itu akan dipakai di tempat lain.

"Kalau harus berfikir bahwa pelaku pembunuhan harus dihukum, itu yes. Tapi  tidak boleh dibebaskan begitu saja. Jangan sampai informasi-informasi yang keliru ini yang pengacara keluarga korban kecewa dengan Komnas HAM, kemarin senang karena merasa bekerja, tapi ini kecewa, bisa-bisa besok happy, bisa kecewa juga. Nanti kalau hakim memutuskan yang terbaik buat Sambo atau tersangka ini, maka itulah putusannya. karena semua itu ditangani hakim sendiri," paparnya.

Otto menegaskan bahwa saat ini dirinya tidak bisa mengatakan kalau orang bersalah karena (perbuatan pembunuhan berencana) ini. 

"Tidak bisa. Bahkan yang dalam satu ruangan bersama Sambo pun belum tentu bersalah kalau tidak bisa dibuktikan dia melakukan itu. Jadi itu adalah satu hal yang bisa dipertimbangkan. Masyarakat mengawal wajar, yang dikawal bukan intervensi hakimnya. Yang dikawal jangan sampai proses penyelidikan ini melenceng dengan melanggar. Tapi materi perkaranya tidak boleh diintervensi. Semua hakim juga merdeka dalam memutuskannya," tandasnya seperti dikutip dalam sebuah tayangan video acara di TVOne.

 

 

 

 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT