Satpol PP Tutup Perusahaan Properti di Tangerang yang Tak Kantongi Izin, Diduga Rugikan Konsumen

Sabtu 03 Sep 2022, 14:00 WIB
Petugas Satpol PP saat melakukan penutupan proyek milik PT. Sukses Indonesia Anugerah Property. (foto: poskota/veronica)

Petugas Satpol PP saat melakukan penutupan proyek milik PT. Sukses Indonesia Anugerah Property. (foto: poskota/veronica)

Sebelumnya, perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Juli Novianto menyatakan PT. Sukses Indonesia Anugerah Property selaku pengembang Bhuvana Village Regency belum mengantongi izin sait plain ataupun lahan. (veronica)

News Update