ADVERTISEMENT

Nah Kan, Setelah Denda Dihapus, Pendapatan Pajak Kendaraan di Pandeglang Meningkat 53 Persen

Sabtu, 3 September 2022 08:33 WIB

Share
Puluhan wajib pajak saat membayar pajak kendaraan di UPT PPD Samsat Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).
Puluhan wajib pajak saat membayar pajak kendaraan di UPT PPD Samsat Pandeglang. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pendapatan pajak Kendaraan Bermotor di UPT Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Pandeglang, mengalami peningkatan signifikan, yakni meningkat 53 persen.

Terjadinya lonjakan pendapatan daerah tersebut karena wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB meningkat jumlahnya, yakni setelah denda dihapus dengan diberlakukannya program penghapusan denda pajak yang dilakukan sejak 18 Agustus 2022 lalu.

"Alhamdulillah pendapatan pajak kendaraan bermotor saat ini meningkat signifikan. Terhitung peningkatan mencapai 53 persen. Hal ini dampak dari adanya penghapusan denda bagi wajib pajak, " ungkap Kepala UPT PPD Samsat Pandeglang, Efi Syafiullah, Jum'at (2/9/2022).

Sejak program denda dihapus tersebut terjadi peningkatan wajib pajak yang datang membayar PKB. Menurut Efi,  nampaknya program penghapusan denda bagi wajib pajak tersebut berdampak positif bagi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan. Buktinya, setelah ada program penghapusan denda, pendapatan meningkat tajam.

"Tentu program penghapusan denda mampu meringankan wajib pajak. Sehingga antusias wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraannya tinggi," katanya. 

Dijelaskannya, untuk target pajak tahun 2022 ini sebesar Rp 98,4 miliar. Pihaknya pun optimis target tersebut akan tercapai 100 persen, karena melihat antusiasme masyarakat dalam melakukan kewajibannya terhadap pembayaran pajak kendaraan. 

"Meskipun begitu, kami tetap terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membayar pajak kendaraan. Karena untuk kemajuan pembangunan daerah juga," ujarnya.

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat, untuk memanfaatkan program bebas PKB/BBNKB hingga mutasi tersebut.

"Kami sarankan agar masyarakat memanfaatkan momentum ini (bebas denda-red). Sebab ini meringankan bagi wajib pajak," tuturnya. 

Salah seorang wajib pajak kendaraan, Yusep mengaku, sekarang ini bayar pajak kendaraan meski ada keterlambatan tidak kena denda. "Iya, sekarang bebas denda. Karena saya juga telat bayar tapi saat bayar tidak kena denda," tandasnya. (Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT