ADVERTISEMENT

Kacau! Ngakunya Cuma Jualan Jamu, Pas Digeledah Satpol PP ternyata Ada Ratusan Botol Miras

Sabtu, 3 September 2022 13:06 WIB

Share
Petugas Satpol PP Pandeglang saat menggeledah toko jamu. (foto: ist)
Petugas Satpol PP Pandeglang saat menggeledah toko jamu. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, menemukan ratusan botol minuman keras (miras) di sejumlah toko jamu di wilayah Kecamatan Labuan, dalam giat razia penyakit masyarakat (pekat), Sabtu 3 September 2022, dini hari.

Ratusan botol miras dan puluhan kantung plastik berisikan minuman beralkohol tersebut, didapat dari penjual jamu di wilayah Kecamatan Labuan dan sejumlah wilayah lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pandeglang, Bun Buntraan mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah personil melakukan patroli ketentraman dan ketertiban umum perlindungan masyarakat, guna mencegah dan deteksi penyakit masyarakat.

Dalam giat tersebut, pihaknya menemukan ratusan botol barang haram dari toko jamu di wilayah Kecamatan Labuan. Selain itu, di temukan juga puluhan miras lainnya yang dibungkus dengan plastik bening.

"Iya, berkedok jual jamu tadi kami temukan juga ratusan botol miras. Barang haram itu langsung kami amankan," ungkapnya.

Dikatakannya, barang bukti miras yang didapat dari 4 toko jamu tersebut sebanyak 170 botol dam sekitar 20 kantung plastik ciu atau minuman keras campuran.

"Selain mengamankan barang bukti berupa miras. Kami pun memberikan peringatan keras kepada penjual jamu agar tidak lagi menjual miras," katanya.

Selain di wilayah Labuan, patroli dilanjutkan ke wilayah Panimbang tepatnya di kawasan Pantai Cinta. Di sana pihaknya juga berhasil menemukan puluhan botol miras yang diedarkan atau di jual.

"Setelah selesai di Labuan, kami bergeser ke Panimbang. Di Pantai Cinta Panimbang kami juga berhasil mengamankan sejumlah botol miras yang dijual warga," ujarnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah pemilik toko jamu yang kedapatan jual miras tersebut. Jika masih menjual barang haram itu, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Faroni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT