Diperiksa 12 Jam! Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat, Langgar Etik Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Sabtu 03 Sep 2022, 05:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.

"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus oembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Zendy)
 

Berita Terkait

News Update