JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bahwa terjadi tindakan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J dan otak pelaku Ferdy Sambo, semua media memberitakan rilis tersebut.
Tak hanya itu, rekomendasi yang dikeluarkan oleh lemabag negara tersebut terus diblow up di seluruh media sosial. Diduga, pernyataan yang dikeluarkan Komnas HAM itu menjadi awal dari "serangan balik" Ferdy Sambo Cs.
Ancaman ini diungkapkan Ketua DPP KNPI Haris Pertama melalui cuitannya di akun twitter @knpiharis.
"Kenapa ya masih saja media memberitakan adanya pelecehan atau perkosaan terhadap Putri Chandrawathi di Magelang? Ayo lah kita bersatu, masa' keterangan tersangka pembunuhan yang sudah berbohong masih di Percaya sih," cuit Haris Pratama pada Sabtu (3/9/2022).
Dalam cuitannya, Haris mengatakan bahwa serangan balik Ferdy Sambo and the genk sudah berjalan.
"Tegakkan hukum seadil-adilnya. Serangan Balik sang Kaisar Sambo sudah berjalan. Terindikasi dan diduga kuat bahwa media sosial, pemberitaan, dan seluruh orang yang mengkritisi Sambo dan membela Brigadir J akan dioperasi. Waspada! Ini informasi yang saya terima. Semoga kita semua dilindungi Tuhan YME," ujar Haris.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah memantau dan menyelidiki peristiwa kematian Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selesainya langkah-langkah pemeriksaan Komnas HAM ini ditutup dengan pemberian laporan hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk rekomendasi pada Kamis (1/9/2022) di Kantor Komnas HAM RI.
Ada pun lima poin kesimpulan dalam laporan tersebut diungkap oleh Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara.
Beka menyebutkan, dari keseluruhan hasil penyelidikan peristiwa tersebut, Komnas HAM menemukan fakta kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Dapat disimpulkan seperti ini. Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan," tutur Beka, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.