ADVERTISEMENT

Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Dengan Kerja Paksa

Sabtu, 3 September 2022 17:00 WIB

Share
Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MYANMAR, POSKOTA.CO.ID - Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara tiga tahun oleh Pengadilan Junta Myanmar.

Pemimpin yang dikudeta militer Myanmar ini dituduh melakukan kecurangan dalam pemilihan umum 2020 yang dimenangkan partainya dengan telak.

“Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa,” kata seorang sumber yang mengetahui kasus itu seperti dikutip dari AFP pada Jumat (2/9/2022).

Sumber tersebut menambahkan bahwa pemenang Hadiah Nobel yang berusia 77 tahun itu tampak dalam keadaan sehat.

Aung San Suu Kyi ditahan sejak kudeta tahun lalu. Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan dalam sidang tertutup dan dijatuhi hukuman penjara 17 tahun.

Militer menuduh terjadi kecurangan pemilihan umum yang luas selama pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan partai pimpinan Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Para pengamat internasional mengatakan pemilihan umum sebagian besar berlangsung bebas dan adil. 

Militer kemudian membatalkan hasil pemilihan umum dan mengatakan telah menemukan lebih dari 11 juta kasus kecurangan pemilihan umum.

Pemimpin junta militer Min Aung Hlaing dalam pidato yang ditayangkan bulan lalu tidak menyebut-nyebut tentang tanggal pemilihan umum baru. Tetapi dia mengatakan pemilihan umum itu hanya dapat diselenggarakan apabila negara dalam keadaan damai dan stabil.

Sebuah kelompok pemantau lokal menyebutkan lebih dari 2.200 orang telah tewas dan lebih dari 15 ribu lainnya ditangkap dalam penindakan keras militer terhadap para pembangkang sejak militer merebut kekuasaan. ***

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT