ADVERTISEMENT

Tuding Terorisme jadi Proyek, Kuasa Hukum UFO Minta Kapolri Audit Jejak-jejak Kejahatan Anggota Satgassus Merah Putih

Jumat, 2 September 2022 17:04 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seharusnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membubarkan Satgassus Merah Putih. Sebab, banyak dosa dari Satgassus yang harus diungkap ke publik.

Juru Bicara (Jubir) Tim Penasihat Hukum Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Achmad Khozinudin menuding bahwa terorisme dan Satgassus Merah Putih sebagai proyek Polri.

"Kami yakini ada hubungannya antara Terorisme dan Satgassus Merah Putih. Karena dalam dokumen 303 Ferdy Sambo yang beredar ada Dirtipdum Terorisme yang menjadi anggota Satgassus," kata Achmad Khozinudin dalam video yang diunggah akun @badriart9 pada Jumat (2/9/2022).

Ahmad Khozinudin juga mendesak agar Kapolri mengaudit keberadaan Satgassus. Sebab ada hubungannya antara Satgassus dan proyek terorisme. 

"Saya yakin terorisme ini proyek Satgassus. Kapolri tidak boleh membubarkan Satgassus. Dengan menghilangkan sama saja menghilangkan jejak-jejak kejahatan Satgassus," ujarnya.

Tak hanya itu, Ahmad Khozinudin juga akan menagih janji Kapolri terkait dengan pengungkapan kembali kasus KM 50 yang menewaskan beberapa laskar FPI. 

"Sudah beberapa kali Kapolri menjelaskan akan kembali mengungkap kasus KM 50 asal ada novum atau bukti baru," ujarnya.

Achmad Khozinudin mengatakan bahwa soal tuduhan terorisme terhadap Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat terus belgulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Ketiganya menjalani persidangan pada Rabu (31/8/2022).

Dia menilai penetapan ketiganya sebagai terdakwa teroris tidak ada fakta yang mendasar.

Penasihat hukum UFO juga berpendapat, sejumlah tudingan terorisme yang dilakukan oleh ulama dan ustadz merupakan agenda setting global, yang tak senang kekuatan Islam besar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT